PTSP MAN KOTA BLITAR

Pengajuan Legalisasi Ijazah

Berkas diperiksa terlebih dahulu agar layanan lebih cepat, aman, dan tidak perlu datang berulang kali.

1. Isi Data
2. Verifikasi Awal
3. Tentukan Jalur
4. Penyelesaian
Bagian 1

Data Pemilik Ijazah

Isi persis seperti yang tercantum pada ijazah.

Masukkan 10 digit NISN.
Bagian 2

Siapa yang Mengajukan?

Data di bawah adalah data penerima kuasa. Kontak dan domisili pada Bagian 3 tetap milik pemilik ijazah.
PDF/JPG/JPEG/PNG, maksimal 5 MB.
Digunakan untuk pemeriksaan petugas.
Bagian 3

Kontak & Domisili Pemilik Ijazah

Bagian ini diisi dengan kontak dan domisili pemilik ijazah. Data domisili digunakan untuk membantu menentukan jalur layanan.

Domisili yang dipakai untuk penentuan jalur layanan tetap domisili pemilik ijazah, bukan domisili penerima kuasa.
Bagian 4

Keperluan Legalisasi

Bagian 5

Kondisi Ijazah Asli

Bagian 6

Cara Penyelesaian yang Diharapkan

Pilihan ini merupakan preferensi. Jalur akhir baru ditentukan setelah verifikasi petugas.

Layanan jarak jauh hanya merupakan permohonan. Persetujuan tetap dilakukan setelah verifikasi oleh petugas/pejabat yang berwenang.
Bagian 7

Dokumen Pendukung

PDF/JPG/JPEG/PNG, maksimal 5 MB. Dokumen ini hanya digunakan untuk pemeriksaan awal.
Bagian 8

Pernyataan Pemohon

Setelah dikirim, status awal adalah Permohonan Diterima / Menunggu Verifikasi Awal. Sistem tidak otomatis menyatakan ijazah sah.